![]() |
| Laporan LRT (ilustrasi) |
Dasar dari pengiriman Lembar Konfirmasi Transfer (LKT) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. terutama pasal 104 dan 105 sebagaimana berikut:
Pasal 104
(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan TKDD melalui:
1. LKT dan LRT; dan
2. media elektronik,
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
(3) Penyampaian LKT dan LRT seqagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dei-igan ketentuan:
1. LKT pada setiap triwulan palihg lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir;
2. LRT dalam 1 (satu) tahun anggaran bersamaan dengan penyampaian LKT triwulan IV.
(4) Kepala KPPN selaku Kuasa BUN menyampaikan LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) beserta rekapitulasi LKT dan LRT seluruh Pemerintah Daerah dalam wilayah kerjanya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima dari Kepala Daerah.
(5) Berdasarkan LKT dan LRT yang disampaikan oleh Kepala KPPN selaku Kuasa BUN se,bagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakr1kan penelitian dan menyusun rekapitulasi LKT dan LRT untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima dari Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
(6) Penyampaian konfirmasi penerimaan TKDD melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan aplikasi yang tersedia pada portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 105
(1) Dalam hal Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan langkah - langkah koordinasi dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam upaya pemenuhan kewajiban penyampaian konfirmasi penerimaan TKDD.
(2) Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan TKDD melalui LKT dan LRT sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya koordinasi sebagairhana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayahj Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Post a Comment